Fatwa Syaikh Abdul
Aziz bin Baz
Soal:
Penguasa yang tidak
menerapkan syariat Allah di negeri Allah apakah mereka itu kafir secara mutlak
padahal mereka tahu wajibnya hal tersebut? Dan apakah boleh memberontak kepada
mereka? Dan apakah loyalitas mereka kepada orang kafir musyrik di negeri timur
dan barat juga membuat mereka kafir?
Jawab:
Masalah ini dirinci oleh
para ulama. Mereka (para ulama) menasehati kita agar senantiasa menunjukkan
kebaikan kepada penguasa, mengajarkan mereka hal-hal yang bermanfaat untuk
mereka, dan mengajak mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta untuk
menegakkan syariat. Yang wajib adalah menasehati mereka, (bukan memberontak).
Karena pemberontakan itu
menimbulkan fitnah (musibah) dan bala serta tumpahnya darah tanpa hak. Maka
hendaknya para ulama dan orang-orang shalih senantiasa menasehati para penguasa,
menunjukkan mereka kebaikan, serta mengajak mereka untuk berhukum kepada syariat
Allah Ta’ala. Semoga Allah memberi mereka hidayah dengan sebab itu semua.
Dan orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah itu bermacam-macam. Ada yang melakukan demikian karena
menganggap bolehnya perbuatan itu. Atau ada pula yang melakukan demikian karena
menganggap hukum selain hukum Allah itu lebih afdhal. Atau ada pula yang
menganggap hukum selain hukum Allah itu setara dengan hukum Allah, maka yang
demikian kafir.
Dan terkadang juga ada
berhukum dengan selain hukum Allah karena ia bermaksiat, ia melakukannya karena
sebab-sebab yang banyak. Mungkin karena disogok, atau karena ia memiliki pasukan
yang taat kepadanya, atau karena sebab-seba yang lain.
Yang demikian ini tidak
kafir. Dalam hal ini mereka semisal dengan apa yang dikatakan Ibnu Abbas :
كفر دون كفر
وظلم دون ظلم
“kekufuran dibawah
kekufuran, kezhaliman dibawah kezhaliman”
Adapun jika seseorang
menganggap bahwa berhukum dengan undang-undang buatan manusia itu halal atau
lebih afdhal dari hukum Allah, atau meyakini bolehnya melakukan hal tersebut,
maka ini termasuk perbuatan murtad dari Islam.
Walaupun ia bukan seorang
penguasa, yaitu ia sekedar rakyat biasa. Andaikan anda mengatakan bahwa boleh
berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan maka anda bisa kafir karena
sebab itu. Walaupun anda bukan seorang penguasa, walaupun anda bukan seorang
pemimpin.
Masalah memberontak
kepada penguasa adalah masalah yang perlu ditelaah keadaannya, oleh karena
itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إلا أن تروا
كفراً بواحاً عندكم من الله فيه برهان
“(jangan memberontak),
kecuali engkau melihat kekufuran yang nyata yang kalian bisa
pertanggung-jawabkan kepada Allah buktinya” (HR. Al Bukhari dalam kitab Al
Fitan, no. 7056)
Dan ini pun jika umat
memiliki kekuatan yang mampu untuk menggulingkan penguasa yang batil.
Adapun pemberontakan yang
dilakukan oleh individu atau orang-orang awam yang mereka ini melakukan
pengrusakan bukan perbaikan maka tidak boleh hukumnya. Ini akan membahayakan
masyarakat dan tidak memberikan manfaat apa pun untuk mereka.
Melengkapi bahasan ini,
baca juga:
-
Berhukum dengan Selain Hukum Allah Belum Tentu Kafir
-
Pemimpin-Pemimpin yang Berkata dan Beramal Tanpa Ilmu
-
Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah?
-
Fatwa Ulama Seputar Sikap Ekstrem, Pengkafiran dan Sebagian Ciri-ciri Khawarij (1), (2), (3), (4), (5)
Sumber Artikel Muslim.Or.Id
Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)