Senin, 14 Juli 2014

JPPR: Banyak Petugas KPPS Tak Jalankan Prosedur Buka TPS

Jumat, 11 Juli 2014 | 21:46 WIB 

AP PHOTO / TATAN SYUFLANA

Tempat pemungutan suara Pemilu Presiden
di kawasan kumuh Kota Jakarta, Rabu (9/7/2014). Pemilu memilih dua calon
presiden yaitu Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa dan Joko Widodo
berpasangan dengan Jusuf Kalla.

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan banyak anggota kelompok penyelenggara
pemungutan suara (KPPS) tidak menjalankan prosedur saat membuka tempat
pemungutan suara (TPS). Setidaknya ada empat jenis pelanggaran menyangkut
pembukaan TPS.

"Di antara permasalahan yang muncul saat
Pembukaan di TPS adalah lokasi TPS tidak netral, petugas TPS tidak mengucapkan
sumpah atau janji, surat suara tidak diperiksa sebelum pemungutan suara, kotak
suara tidak diperlihatkan dalam keadaan kosong," ujar Deputi Koordinator JPPR
Masykurudin Hafidz, dalam keterangan medianya di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2014).

Masykurudin mengatakan, meski secara jumlah
banyak TPS yang dibuka tidak sesuai prosedur, namun jumlah tersebut tidak lebih
besar dibandingkan dengan yang sesuai prosedur.

Ia menjabarkan, berikut KPPS TPS yang dibuka di
luar prosedur berdasarkan pelanggarannya:


  1. Lokasi TPS tidak netral

    TPS 36 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur; TPS
    55 Sempajaya Selatan Samarida Selatan, Kalimantan Timur; TPS 2 Syahkuala,
    Banda Aceh (di halaman masjid); TPS 3 Bandaraya, Banda Aceh (di halaman
    masjid); TPS 17, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat (di
    tempat ibadah); TPS 8 Gunung Sari, Pamijahan, Bogor (Lokasi di kawasan
    masjid)


  2. Petugas TPS tidak mengucapkan sumpah atau
    janji


    TPS 14 Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur; TPS 1 Samban, Bawean,
    Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (alasan karena pemilih sudah antre); TPS 8
    kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu dan TPS 1 Kecamatan Kota Atambua,
    NTT; TPS 9 Sawah Besar, Jakarta Pusat (karena tidak ada panduan untuk sumpah
    KPPS); TPS 3 Desa Buker, Jirengik, Kabupaten Sampang; TPS 2 Berutung Baru,
    Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan; TPS 2 Kulon Puger, Jember, Jawa Timur;
    TPS 2 Martapura Barat, Banjar, Kalimantan Selatan; TPS 70 Pekayon Jaya,
    Bekasi.


  3. Surat suara tidak diperiksa sebelum
    pemungutan


    TPS 17, Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat; TPS 14 Kota Raja, Kupang,
    NTT; TPS di Johor Baru


  4. Kotak suara
    tidak diperlihatkan dalam diperlihatkan keadaan kosong


    TPS 14 Kota Raja, Kupang, NTT; TPS 70 Pekayon, Bekasi


Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)