Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan Muamalah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Maret 2014

Hukum Kampanye di Masjid

Category  : Fiqih

Kampanye Partai Islam di Masjid

Ustadz, kemarin saya lihat di masjid ada kalender-kelender caleg dan partai di masjid, yang saya tanyakan apa hukum kampanye di masjid untuk partai islam? Tolog dibahas tadz ya…Trim’s

Dari Nur

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, seseungguhnya fungsi terbesar masjid adalah untuk mengagungkan Allah dan membesarkan namanya.

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ* رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

“Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. an-Nur: 36-37).

Di ayat pertama, Allah menjelaskan bahwa fungsi masjid adalah untuk menegakkan ibadah kepada Allah. Kemudian di ayat kedua, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang benar-benar menegakkan peribadatan kepada-Nya, tidaklah menjadi terlalaikan untuk beribadah hanya karena mengurusi perniagaan dan pekerjaannya. Apalagi sampai tega menjadikan masjid sebagai tempat untuk berniaga.

Penjelasan yang sama, juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau menasehati seorang Badui yang kencing di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 285).

Dengan demikian, semangat yang dibangun dalam pendirian masjid adalah semangat akhirat, mengagungkan dan membesarkan Nama Allah ta’ala. Karena itu, tidak heran jika Allah memuji orang mukmin yang menggunakan masjid sesuai fungsinya.

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُوْلاَئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah: 18).

Konsekuensi dari hal ini, islam melarang kita untuk berniaga atau mengumumkan untuk mencari barang hilang di dalam masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ

“Bila kamu melihat orang melakukan jual-beli di masjid, doakan dia, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan jika kamu menyaksikan orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, doakan dia, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi 1321 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk mendoakan keburukan bagi orang yang jual beli di masjid, sebagai hukuman atas pelanggarannya, yang menggunakan masjid tidak sebagaimana fungsinya.

Al-Khithabi mengatakan,

وَيَدْخُلُ فِي هَذَا كُلُّ أَمْرٍ لَمْ يُبْنَ لَهُ الْمَسْجِدُ، مِنْ أُمُورِ مُعَامَلاتِ النَّاسِ، وَاقْتِضَاءِ حُقُوقِهِمْ

Termasuk dalam hadis ini, semua kegiatan yang tidak sesuai fungsi didirikannya masjid, seperti perkara muamalat di antara masyarakat, atau menyelesaikan urusan hak-hak mereka. (Syarhus Sunnah, al-Baghawi, 2/375).
Bagaimana dengan Kampanye?

Apa yang anda rasakan ketika menhadiri kampanye partai?

Hal yang pasti ada adalah menjunjung tinggi-tinggi partai itu, berikut tokoh-tokohnya. Karena itulah tujuan utama kampanye partai. Ketika partai disanjung di masjid, bukankah ini mengalih fungsikan masjid yang seharusnya untuk mengagungkan Allah?

Yang seharusnya seluruh makhluk bersikap khusyu, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Allah, di saat yang sama, dia menyanjung makhluk Allah?

Meskipun kami tidak menilai ini perbuatan kesyirikan, namun semangat kampanye untuk menyanjung partai, tentu saja bertentangan dengan semangat fungsi utama masjid, yaitu mengagungkan Allah.

Lebih dari itu, tidak ketinggalan, akan tampil orator di podium, menyampaikan orasi, menjelaskan keunggulan partainya serta kiprahnya di masyarakat. Jika tidak mengajak orang untuk mencoblos caleg partainya, setidaknya untuk memunculkan rasa cinta peserta kampanye terhadap partai yang bersangkutan.

Anda bisa bandingkan, antara menawarkan barang di masjid, dengan menawarkan partai di masjid.

  1. Jika menawarkan barang dagangan di masjid – yang tentu ada unsur menjelaskan kelebihan barang – dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana dengan menawarkan partai – yang tentu saja ada unsur menjelaskan kelebihan partai – bukankah ini lebih sangar dibandingkan sebatas menawarkan barang?

  2. Jika kita diminta mendoakan orang yang menawarkan barang di masjid agar tidak mendapatkan keuntungan, bukankah kita lebih berhak untuk mendoakan orang yang mengkampanyekan partainya di masjid, agar dia tidak menang?

Karena tentu saja, menawarkan partai, lebih berat dibandingkan menawarkan barang.

Kedua, salah satu bentuk masjid yang Allah cela, adalah masjid yang difungsikan untuk maksiat dan memecah belah persatuan kaum muslimin. Dulu orang-orang munafik membangun masjid untuk merusak persatuan kaum muslimin. Setelah selesai dibangun, mereka meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar shalat di sana, sekaligus sebagai peresmian masjid tersebut.

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

(Di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka akan bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)”. (QS. At-Taubah: 107)

Namun Allah ta’ala melarang Nabi-Nya untuk mendekati masjid itu, dan memerintahkan untuk merobohkannya.

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ

108. janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. (QS. At-Taubah: 108).

Kita bisa memastikan, ketika ada satu partai melakukan kampanye di masjid, tentu tidak semua orang islam jamaah masjid itu, simpati dengan partai tersebut. Sehingga keberadaan partai di masjid itu, menjadi sebab terjadinya perpecahan di tengah jamaah masjid. Atau bahkan menjadi penyebab, sebagian mereka menjadi enggan untuk shalat di sana, gara-gara masjidnya digunakan untuk kampanye partai yang tidak dia sukai.

Bagaimana jika itu partai islam? Bukankah seharusnya dia mendungkung?

Di tempat kita, partai yang mengklaim dirinya islam sangat banyak. Baik yang terlahir karena ormas islam, maupun di luar ormas islam. Yang jelas, banyak yang mengklaim, mereka adalah partai islam.

Ketika ada satu partai islam menyatakan dirinya paling benar, dan mengajak masyarakat untuk bergabung dengannya, bukankah ini sama halnya membangun budaya pepecahan di tengah masyarakat. Di mana semangat mencintai dan membenci, tidak lagi dibangun di atas prinsip agama, namun di atas prinsip partai.

Semua pertimbangan ini menunjukkan betapa besar bahaya menggunakan masjid untuk berkampanye. Disamping tindakan ini memecah belah jamaah, juga termasuk menggunakan masjid yang tidak sesuai fungsinya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Publisher of the article by :  Konsultasisyariah.com

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)

Rabu, 19 Maret 2014

Membaca Al Fatihah Dalam Sealat (1)

Fiqih Muamalah Dan

Sudah kitd ketahui Bersama bahwa Al Fatihah adalah surat Yang agung Yang dibaca terkait masih berlangsung Dalam, shalatnya Muslim. PADA Artikel Kali Suami Akan dibahas bagaimana Hukum membaca Al Fatihah Dalam, shalat Dan tata caranya.

Hukum Membaca Al Fatihah
Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah rukun shalat termasuk. Regular tidak sah shalat Tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

"Regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab" (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

didukung juga sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

كل صلاة لا يقرأ فيها بأم الكتاب, فهي خداج, فهي خداج

"Yang terkait masih berlangsung shalat di dalamnya regular tidak dibaca Faatihatul Kitaab, Maka besarbesaran Cacat, Maka AGLOCO Cacat" (HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani Dalam, Shahih Ibni Majah).

Jadi, membaca Al Fatihah adalah rukun shalat Dan INILAH Yang BENAR insya Allah.
Adapun Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa membaca Al Fatihah ITU Bukan rukun shalat, regular tidak Wajib membacanya. Beliau berdalil Artikel Baru ayat:

فاقرءوا ما تيسر من القرآن

"Maka bacalah ayat-ayat Yang Siaran dan hiburan Bahasa Dari Al Qur'an" (QS. Al Muzammil: 20)
Jawabannya, kata فاقرءو (bacalah) di Sini adalah lafadz muthlaq, sedangkan terdapat qayd-nya Dalam, hadits-hadits Nabi Yang sudah disebutkan bahwa di sana dinyatakan Bacaan Al Qur'an Yang Wajib di Baka Dalam, shalat adalah Al Fatihah. Sesuai kaidah ushul fiqh, yajibu taqyidul muthlaq muqayyad bil, Wajib membawa makna lafadz Yang muthlaq kepada Yang muqayyad.

Al Fatihah Wajib di Baka PADA terkait masih berlangsung raka'at. Berdasarkan penjelasan Abu Hurairah radhiallahu'anhu berikut:

في كل صلاة قراءة, فما أسمعنا النبي صلى الله عليه وسلم أسمعناكم, وما أخفى منا أخفيناه منكم, ومن قرأ بأم الكتاب فقد أجزأت عنه, ومن زاد فهو أفضل

"Dalam, terkait masih berlangsung raka'at ADA Bacaan (Al Fatihah). Bacaan Yang diperdengarkan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam kepada Kami, Kami telah perdengarkan kepada Kalian. Bacaan Yang Rasulullah lirihkan telah Kami contohkan kepada Kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa membaca Ummul Kitab Yang (Al Fatihah) Maka ITU mencukupinya. Barangsiapa Yang menambah Bacaan berbaring, ITU lebih Afdhal "(HR. Muslim 396)

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: "membaca Al Fatihah adalah rukun di rakaat terkait masih berlangsung, Dan telah shahih Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam Bahasa Dari bahwa beliau membacanya di raka'at terkait masih berlangsung" (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127).

Hukum Membaca Al Fatihah * Bagi makmum
Status Apakah Rukun Dan Hukum Wajib membaca Al Fatihah ITU berlaku untuk * Semua orangutan Yang shalat? Para ulama Sepakat wajibnya membaca Al Fatihah * Bagi imam Dan orangutan Yang shalat sendirian (munfarid). Namun * Bagi makmum, hukumnya di perselisihkan Diposkan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dalam, Majmu 'Fatawa war Rasail (13/119) mengatakan: "para ulama berbeda Pendapat mengenai Hukum membaca Al Fatihah menjadi beberapa Pendapat:
  1. Pendapat PERTAMA: Al Fatihah regular tidak Wajib BAIK * Bagi imam, maupun makmum, ataupun munfarid. BAIK shalat sirriyyah1 maupun jahriyyah2. Yang Wajib adalah membaca Al Qur'an Yang Siaran dan hiburan dibaca. Yang berpendapat demikian berdalil Artikel Baru ayat (Yang artinya) "Maka bacalah ayat-ayat Yang Siaran dan hiburan Bahasa Dari Al Qur'an" (QS. Al Muzammil: 20) Dan juga sabda Nabi Shallallahu'alaihi Artikel Baru Wasallam kepada seseorang: 'bacalah Apa Yang Siaran dan hiburan Bagimu Bahasa Dari Al Qur'an '"(HR. Al Bukhari 757, Muslim 397).
  2. Pendapat kedua: membaca Al Fatihah adalah rukun * Bagi imam, makmum, maupun munfarid. BAIK shalat sirriyah maupun jahriyyah. Juga * Bagi orangutan Yang Ikut shalat jama'ah sejak Overdue.
  3. Pendapat SIBOR: membaca Al Fatihah ITU rukun * Bagi imam Dan munfarid, namun regular tidak * Bagi Wajib makmum secara Mutlak, BAIK Dalam, shalat sirriyyah maupun jahriyyah.
  4. Pendapat keempat: membaca Al Fatihah adalah rukun * Bagi imam Dan munfarid Dalam, shalat sirriyyah Dan jahriyyah. Namun rukun * Bagi makmum shalat sirriyyah Dalam, Saja, jahriyyah regular tidak. "[Selesai nukilan]
Ada beberapa Pendapat LAIN Dalam, masalah Suami, namun khilafiyah Dalam, masalah inisial berporos PADA 3 Hal:

PERTAMA: Adanya perintah untuk membaca Al Fatihah Serta penafian shalat jika regular tidak membacanya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, "membaca Al Fatihah adalah rukun * Bagi * Semua orangutan Yang shalat, regular tidak ADA seorangpun Yang dikecualikan, kecuali makmum masbuq Yang mendapati imam sudah ruku ', atau mendapat imam Masih berdiri namun sudah regular tidak Sempat membaca Al Fatihah imam Bersama . Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

"Regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab"
sabda beliau 'regular tidak ADA shalat' merupakan penafian. Asal penafian adalah menafikan wujud (keberadaan), jika regular tidak mungkin dimaknai penafian wujud Maka maknanya penafian keabsahan. Dan penafian keabsahan ITU artinya penafian wujud secara syar'i. Jika regular tidak mungkin dimaknai penafian keabsahan Maka maknya penafian kesempurnaan. Alt Inilah tingkatan penafian "(Syarhul Mumthi, 3/296).

Syaikh Al Utsaimin melanjutkan, "sabda Nabi 'regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab' jika kitd terapkan PADA Tiga JENIS Tadi penafian, Maka kitd dapati ADA orangutan Yang shalat Tanpa membaca Al Fatihah. Sehingga regular tidak mungkin maksudnya penafian wujud (keberadaan). Sehingga jika ADA orangutan Yang shalat Tanpa membaca Al Fatihah, Maka shalatnya regular tidak sah, KARENA tingkatan penafian Yang kedua adalah penafian keabsahan, sehingga regular tidak sah shalatnya, Dan hadits Suami Umum, regular tidak dikecualikan Diposkan oleh apapun. Maka PADA asalnya, nash Yang Umum Tetap PADA keumumannya. Regular tidak Bisa dikhususkan kecuali Artikel Baru dalil syar'i, yaitu nash berbaring, ijma, atau qiyas Yang shahih. Dan regular tidak ditemukan Satu Bahasa Dari 3 Macam dalil Suami Yang mengkhususkan keumuman hadits 'regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab' "(Syarhul Mumthi, 3/297).
Kedua: Adanya perintah untuk diam ketika mendengarkan Bacaan Al Qur'an
Diantaranya firman Allah Ta'ala:

وإذا قرىء القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون

"Dan apabila dibacakan Al Qur'an, Maka dengarkanlah BAIK-BAIK, Dan diamlah agar KAMU mendapat rahmat" (QS. Al A'raf: 204).

Imam Ahmad mengomentari ayat Suami, beliau berkata: "para ulama ijma bahwa perintah Yang ADA Dalam, inisial maksudnya di Dalam, shalat" (Syarhul Mumthi, 3/297).

Juga sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, Dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu'anhu:

إنما جعل الإمام ليؤتم به, فلا تختلفوا عليه, فإذا كبر فكبروا, وإذا قرأ فأنصتوا

"Sesungguhnya dijadikan seorang imam shalat Dalam, adalah untuk diikuti, Maka JANGAN menyelisihinya. Jika besarbesaran bertakbir, bertakbirlah Maka, jika besarbesaran membaca ayat, Maka diamlah "(HR. An Nasa-i 981, dishahihkan Al Albani Dalam, Shahih Sunan An Nasa-i, ashl hadits Suami terdapat Dalam, Shahihain)

Atas Transaksi وإذا قرأ فأنصتوا (jika besarbesaran membaca ayat, Maka diamlah), diperselisihkan ulama Diposkan oleh para. Sebagian ulama mengatakan inisial adalah Atas Transaksi Yang syadz, Abu Daud berkata: "Atas Transaksi inisial 'jika besarbesaran membaca ayat, Maka diamlah' adalah Atas Transaksi Yang regular tidak Mahfuzh, Yang Masih wahm (samar) * Bagi SAYA adalah Abu Khalid". Sebagian ulama mengatakan Atas Transaksi nihil adalah Atas Transaksi Yang tsabit (shahih). Yang rajih, Atas Transaksi nihil tsabit, KARENA
  • Abu Khalid perawi hadits nihil adalah Sulaiman bin Hayyan Al Ja'fari, besarbesaran statusnya shaduq. Abu Hatim berkata: "shaduq besarbesaran", Ibnu Hajar berkata "shaduq yukhthi '".
  • Atas Transaksi nihil memiliki jalan berbaring Bahasa Dari Abu Musa Al Asy'ari Radhiallahu'anhu Yang menguatkannya.
  • Atas Transaksi PADA matan Bisa menjadi syadz jika matannya menyelisihi periwayatan berbaring Yang lebih BANYAK Dan lebih tsiqah. Adapun Atas Transaksi nihil regular tidak mengandung penyelisihan atau pertentangan terhadap periwayatan berbaring Yang lebih tsiqah.
Sehingga MENURUT dalil-dalil Suami, sebagian ulama mengatakan bahwa makmum Wajib diam mendengarkan imam membaca Al Fatihah Dan ayat Al Qur'an.

SIBOR: Dalam, shalat sirriyyah makmum membaca Al Fatihah Wajib
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, "Dalam, adapun shalat sirriyyah, para sahabat telah menetapkan bahwa mereka Biasa membaca Al Qur'an ketika ITU. Jabir radhiallahu'anhu berkata:

كنا نقرأ في الظهر والعصر خلف الإمام في الركعتين الأوليين بفاتحة الكتاب وسورة وفي الأخريين بفاتحة الكتاب

"Kami Biasa membaca ayat Al Qur'an Dalam, shalat Zhuhur Dan ashar di Belakang imam di doa rakaat PERTAMA Bersama Artikel Baru Al Fatihah, Dan di doa ayat terakhir Al Fatihah membaca Biasa (Saja)" (HR. Ibnu Majah Artikel Baru sanad shahih Dan Dalam, terdapat Al Irwa '(506)) "(Ikhtiyarat Fiqhiyyah Al Imam Albani, 120).

Sehingga Dalam, shalat sirriyyah makmum Tetap Wajib membaca Al Fatihah secara lirih Dan Dalam, Hal inisial masuk Dalam, keumuman hadits:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

"Regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab" (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Tarjih Pendapat
Syaikh Al Albani memaparkan masalah Suami Artikel Baru penjelasan Yang Bagus. Beliau mengatakan, "awalnya, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam membolehkan makmum untuk membaca Al Fatihah di Belakang Imam Dalam, shalat jahriyyah. Suatu ketika mereka shalat subuh SAAT, para sahabat membaca ayat Al Qur'an Dalam, shalat hingga mereka merasa kesulitan. Ketika selesai shalat subuh Nabi bersabda:

لعلكم تقرؤون خلف إمامكم, قلنا: نعم يا رسول الله, قال: فلا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها

"Kalian mungkin diantara ADA Yang membaca Al Qu'ran dibelakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: iya, Saya Wahai Rasulullah. Nabi bersabda: JANGAN Kau lakukan Hal ITU, kecuali Al Fatihah. KARENA regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membacanya "(HR. Al Bukhari Dalam, Juz-nya, Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi Diposkan oleh dihasankan Pada Dan Ad Daruquthni)

Namun kemudian Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang mereka membaca ayat Al Qur'an * Semua Dalam, shalat jahriyyah. Hal inisial sebagaimana suatu ketika mereka selesai mengerjakan shalat jahriyyah (Dalam, suatu riwayat disebutkan ITU adalah shalat shubuh), Nabi bersabda:

هل قرأ معي منكم أحد آنفا? فقال رجل: نعم أنا يا رسول الله. قال: إني أقول: ما لي أنازع? قال أبو هريرة: فانتهى الناس عن القراءة مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما جهر فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم بالقراءة حين سمعوا ذلك من رسول الله صلى الله عليه وسلم, وقرؤوا في أنفسهم سرا فيما لم يجهر فيه الإمام

"Apakah diantara Kalian ADA Yang membaca Al Qur'an bersamaku Dalam, shalat barusan? Seorang sahabat berkata: iya, Saya Wahai Rasulullah. Nabi bersabda: SAYA bertanya kepadamu, mengapa bacaanku diselingi "?

Lalu Abu Hurairah mengatakan: "semenjak ITU orangutan orangutan berhenti membaca Al Qur'an Bersama Nabi Shallallahu'alahi Wasallam Dalam, shalat beliau Shallallahu'alaihi Wasallam Yang bacaannya mengeraskan, yaitu ketika para makmum mendengarkan Bacaan Bahasa Dari Nabi nihil. Dan mereka juga membaca secara sirr (samar) PADA shalat imam Yang regular tidak mengeraskan bacaannya "" (HR Malik, Al Humaidi, Al Bukhari Dalam, Juz-nya, Abu Daud, Ahmad, Dan Al Mahamili, dihasankan Diposkan oleh At Tirmidzi dishahihkan Dan Diposkan oleh Abu Hatim Ar Razi Dan Ibnu Hibban Dan Ibnul Qayyim)
Beliau Shallallahu'alahi Wasallam menjadikan SIKAP diam mendengarkan Bacaan imam sebagai bentuk i'timam Yang Sempurna terhadap imam. Beliau Shallallahu'alahi Wasallam bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به, فلا تختلفوا عليه, فإذا كبر فكبروا, وإذا قرأ فأنصتوا

"Sesungguhnya dijadikan seorang imam shalat Dalam, adalah untuk diikuti, Maka JANGAN menyelisihinya. Jika besarbesaran bertakbir, bertakbirlah Maka, jika besarbesaran membaca ayat, Maka diamlah "(HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Muslim, Abu 'Awanah, Ar Ruyani Dalam, Musnad-nya)

Sebagaimana Nabi Shallallahu'alahi Wasallam juga menganggap istima '(mendengarkan imam Bacaan) ITU sudah mencukupi Tanpa Perlu membaca. Sebagaimana sabdanya:

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

"Barangsiapa Yang memiliki imam, Maka Bacaan imam ITU adalah Bacaan baginya" (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni, Ibnu Majah, Ath Thahawi, Ahmad, Dari jalan Yang BANYAK secara Musnad maupun mursal. Ibnu Taimiyah menganggap hadits Suami KUAT Dalam, kitab Al Furu 'Karya Ibnu' Abdil Hadi, Dan hadits Suami dishahihkan sebagian jalannya Diposkan oleh Al Bushiri) "

(Selesai nukilan perkataan Al Albani, dinukil Bahasa Dari Ikhtiyarat Fiqhiyyah Al Imam Albani, 119-120).
Maka, Pendapat Ke Empat adalah Yang nampaknya lebih KUAT. Membaca Al Fatihah adalah rukun * Bagi imam Dan munfarid Dalam, shalat sirriyyah Dan jahriyyah, namun rukun * Bagi makmum shalat sirriyyah Dalam, Saja, jahriyyah regular tidak. Dalam, shalat jahriyyah, makmum CUKUP diam mendengarkan Bacaan imam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Dalam, masalah apakah makmum membaca Bacaan shalat (ketika imam Tanggal Gabung membaca secara jahr), Pendapat Yang memucat pertengahan Adalah: jika makmum mendengar imam Tanggal Gabung membaca (secara jahr), Maka besarbesaran Wajib mendengarkan Dan diam. Makmum membaca Al Fatihah regular tidak ataupun Bacaan berbaring. Jika makmum regular tidak mendengarkan imam membaca (KARENA dibaca secara sirr), Maka besarbesaran Wajib membaca Al Fatihah Dan Bacaan Atas Transaksi TOTAL. Alt Inilah Pendapat jumhur salaf Dan khalaf. Suami juga merupakan Pendapat Imam Malik Dan murid-muridnya, Imam Ahmad bin Hambal Dan mayoritas muridnya, juga salat Satu Pendapat Imam Asy Syafi'i bahasa Dari Yang dikuatkan Diposkan oleh sebagian Muhaqqiq Bahasa Dari Kalangan murid-murid beliau, juga Pendapat Muhammad bin Al Hasan Serta murid- murid Imam Abu Hanifah Yang TOTAL "(Majmu 'Fatawa, 18/20).

Namun Perlu Kami tekankan bahwa inisial adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah Yang seharusnya kitd mengormati Pendapat Yang menyatakan bahwa makmum Tetap Wajib membaca Al Fatihah Dalam, * Semua shalat. Adapun Pendapat Yang menyatakan bahwa membaca Al Fatihah hukumnya Wajib regular tidak sama Sekali secara Mutlak atau bahkan makruh * Bagi makmum, Maka Suami Pendapat Yang bertentangan Artikel Baru BANYAK dalil Yang ADA, sehingga regular tidak Bisa kitd Toleransi.
  1. Shalat Yang bacaannya dilirihkan, yaitu shalat Zhuhur Dan ashar
  2. Shalat Yang bacaannya dikeraskan, yaitu shalat shubuh, maghrib Dan isya
Dikutip Bahasa Dari Artikel Blog Muslim.Or.Id