Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 April 2014

Mendagri: Banyak Orang Kehilangan Proyek Karena Saya


Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

Saat curhat di Ranah Minang, Gamawan bilang lelah mengurus negara ini.
Jum'at, 28 Maret 2014, 15:17 Hadi Suprapto, Arjuna Nusantara (Padang)

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan curahan hati di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat, Jumat 28 Maret 2014, dalam acara sosialisasi administrasi kependudukan dan Undang-undang Desa. Dia mengatakan susah mengurus negara ini karena banyak yang tidak mengerti hidup bernegara.

"Panek kito mangurus negara iko (lelah kita mengurus negara ini)," kata Gamawan sambil tertawa saat dia bercerita tentang perjuangannya menerapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Dia mengatakan, media menyerangnya berminggu-minggu saat memulai program KTP Elektronik. Banyak yang mengatakan, e-KTP tidak punya chip. Padahal, chip KTP Elektronik terletak di bagian dalam, sehingga bisa bertahan.

"KTP ini yang pegang tidak hanya orang kaya. Ada petani, nelayan, tukang batu, dan seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu dibuat sedemikian rupa agar bisa tahan lama," ujarnya.

Kemudian, Gamawan kembali bilang, "Susah mengurus negara ini," ketika membahas banyaknya argumen masyarakat yang menolak agama dicantumkan di KTP.

Dia menambahkan, KTP Elektronik banyak fungsi seperti untuk mengidentifikasi mayat, teroris, penjahat, dan sebagainya. Hal itu bisa dilakukan dengan sidik jari dan mata.

Menurutnya, wajar banyak pihak yang menolak KTP Elektronik. "KTP sebelumnya harus diganti setiap lima tahun. KTP Elektronik bisa menghemat uang negara Rp4 triliun per lima tahun karena berlaku seumur hidup. Sehingga, banyak orang yang kehilangan proyek karena saya." (umi)

© VIVA.co.id

Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)

Korupsi e-KTP, Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka


Pejabat Kemendagri jadi tersangka korupsi e-KTP

Sugiharto, PPK proyek e-KTP jadi tersangka korupsi.
Selasa, 22 April 2014, 16:10  Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka, Selasa 22 April 2013.

Sugiharto menjadi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP). Pengadaan proyek tersebut menggunakan anggaran Kemendagri tahun 2011-2012.

"Dari hasil gelar perkara dan keterangan sejumlah pihak, ditetapkan S selaku pejabat pembuat komitmen di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," kata juru bicara KPK Johan Budi.

Pada gelar perkara kasus itu, kata Johan, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalam pelaksanaan pengadaan e-KTP.

Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. 

Dugaan korupsi pengadaan e-KTP pernah diungkap mantan Bendaharan Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan laporan terkait dugaan 12 proyek besar yang dimainkan oleh sejumlah pejabat negara dan anggota DPR. Salah satunya adalah proyek e-KTP.

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games itu menyatakan ada konspirasi di balik tender pengadaan e-KTP. Dia menilai telah terjadi mark up proyek senilai Rp5,9 triliun yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2012. Baca selengkapnya Korupsi e-KTP versi Nazaruddin. (ita)

© VIVA.co.id


Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)

Nilai Proyek e-KTP yang Terindikasi Korupsi Rp6 Triliun


KPK menetapkan pejabat Kemendagri sebagai tersangka korupsi e-KTP

KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP sebagai tersangka

Selasa, 22 April 2014, 17:32 Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek
pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP. Nilai proyek e-KTP ini mencapai Rp6 triliun.

Dari hasil penyelidikan, KPK kemudian menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka. Dia diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengadaan proyek E-KTP tersebut menggunakan anggaran tahun
2011-2012. "Pagu anggaran pengadaan paket penerapan E-KTP tahun anggaran 2011-2012 adalah Rp6 triliun," kata Johan, Selasa 22 April 2014.

Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai total kerugian yang dialami negara akibat
tindak pidana korusi ini.

Lebih lanjut Johan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Johan juga tidak membantah bahwa selain laporan itu, informasi didapat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin yang pernah menyinggung soal proyek E-KTP.

"Pengaduan masyarakat itu kalau tidak salah tahun 2012. Salah satu informasi bisa jadi didapat dari
Muhammad Nazarudin," jelasnya.

Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dari proyek tersebut sehingga merugikan keuangan negara. (ita)

© VIVA.co.id


Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)

Korupsi e-KTP, KPK Geledah Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri


Sejumlah penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Dukcapil Kemdagri, Selasa 22 April 2014. Foto ilustrasi

Selasa, 22 April 2014, 21:35 Dedy Priatmojo, Erick Tanjung, R. Jihad Akbar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2014.

Pantauan VIVAnews, sekitar tujuh penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung pendataan penduduk tersebut. Enam orang di antaranya mengenakan rompi berlogo KPK di punggung dan satu perempuan dari petugas tanpa rompi.

Dari informasi yang dihimpun, satgas pemberantasan korupsi itu mulai bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka tampak naik turun lift gedung.

Sementara itu, ruang lobi kantor dikunci dan dijaga oleh petugas keamanan internal. Diluar lobi, terparkir mobil dinas Toyota Camry bernomor polisi B 1893 RFS.

"Iya ini mobil Direktur (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal ependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto)," kata seorang pegawai kantor tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.

Namun saat ditanya apakah direktur ada didalam bersama penyidik KPK, pegawai tersebut bungkam. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Geledah Dua Lokasi Sementara itu di kantor Kementerian Keuangan, Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto mengatakan, penyidik KPK mengeledah dua lokasi yang terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP).

Menurut Bambang, pengeledahan itu merupakan tahapan dari pendalaman kasus.

"Ya itu kita sudah beberapa kali ekspose, sudah meningkatkan tahapannya dan tadi sudah dilakukan di dua tempat kalau nggak salah. Salah satunya di gedung depan Toko Bata di Kalibata atau dimana gitu," ujar Bambang

Bambang mengungkapkan, kasus yang menjerat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi ependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto itu, sudah didalami KPK sejak lama. Pengembangan kasus dilakukan melalui banyaknya laporan dari masyarakat
mengenai pelaksanaan program tersebut.

"Sudah kami periksa semua. Sampai teknologinya juga kita periksa," ucapnya.

Saat ini KPK masih menghitung kerugian negara yang hilang karena kasus tersebut. Meskipun saat ini KPK sudah memiliki estimasi kasar berapa besar kerugian tersebut.

"Biasanya kami belum sebut. Kan nanti minta dihitung lagi sama BPK atau BPKP. Estimasi jumlah itu pasti ada," terang Bambang

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (umi)

© VIVA.co.id

Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)