Senin, 05 Desember 2011

Ilmu Fiqih Ahlus Sunnah Wal Jamaah Post-7


Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Ilmu Fiqih

7
 
Jadi Hukum lafazh mutlaq - muayyad :
  1.  
    1. Lafazh yang mutlaq tetap pada ke mutlaqannya, selama tidak ada dalil yang meng-qayyid-kannya (membatasinya)
    2. Sebab dan hukumya sama, maka pengetian lafazh mutlaq dibawa ke kepada makna muqayyad.
    3. Sebab dan hukum salah satu atau keduanya berbeda, maka lafazh yang mutlaq tetap diartikan sesuai dengan ke mutlaqannya.
 
 
4.  Kaidah Makna Kata
 
a.       Makna Hakikat yaitu makna lahir. Pada kalimat “Singa menerkam rusa pada lehernyta” maka kata “singa” itu bermakna hakikat yaitu binatang buas.
 
b.       Makna Majaz yaitu makna kiasan. Pada kalimat  “Singa padang pasir menerkam musuhnya dengan pedangnya” maka kata singa itu bermakna kiasan untuk seseorang yang dikenal berani.
 
c.       Musytarak yaitu kata yang punya lebih dari satu makna (ambigu).
 
Adanya makna hakikat, majaz dan musytarak ini salah satu penyebab timbulnya perbedaan penafsiran dari para imam mujtahid yang membawa pada perbedaan pendapat.
 
(Baca kembali Ushul Tafsir point VIII)
 
5.  Amr (perintah) dan Nahi (larangan)
 
Lafazh amr (perintah) dapat berdampak hukum :
 
a.       Menunjukkan wajib.
b.       Menunjukkan sunah.
c.       Menunjukkan suruhan saja.
d.       Menunjukkan kebolehan
 
Larangan (nahi), menurut Imam Syaukani dalam Irsyadul Fuhul :
 
a.  Larangan karena diri perbuatan, seperti larangan zina, larangan wanita haid mengerjakan sholat.
b.   Larangan karena sesuatu bagian perbuatan, seperti larangan menjual anak binatang yang masih dalam perut induknya.
c.    Larangan lantaran sesuatu sifat yang tidak dapat lepas, seperti larangan puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, karena sudah menjadi sifat yang melekat pada hari raya untuk makan-minum, mengadakan jamuan.
d.   Laranga karena sesuatu sifat yang tidak lazim, seperti jual-beli sesuatu sesudah azan sholat Jum’at dikumandangkan.
 
(Baca kembali Ushul Tafsir point VII)
 
6. Pertentangan dan Kompromi Antar Dalil
 
a.       Ta’arudl
 
Yaitu pertentangan antar dalil, berkata Imam Abdul Wahhab Khallaf :
 
“Apabila bertentangan dua nash pada lahirnya, wajiblah kita ber-ijtihad untuk menggabungkan dan mengkompromikan antara keduanya. Jika tak dapat dilakukan hendaklah kita ber-ijtihad untuk mentarjihkan (menentukan yang lebih kuat) salah satunya. Kalau tak dapat ditarjihkan salah satunya, tetapi diketahui mana yang terdahulu dan mana yang terkemudian, maka hendaklah yang terkemudian dipandang menasakh yang terdahulu. Jika tak dapat diketahui kedua-duanya maka ditangguhkan.”
 
 
b.       Kompromi
Firman Allah pada QS Al-Baqarah : 180
 
 “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya yang dekat
 
Firman Allah pada QS An-Nisa’ : 11
 
“Allah memerintahkan kepadamu terhadap anak-anakmu, yaitu : (warisan) bagi lelaki adalah seperti bagian dua wanita ….. “
 
Ayat pertama mewajibkan berwasiat bagi orang yang akan meninggal sedangkan ayat kedua mewajibkan aturan hukum waris bagi orang yang meninggal. Secara sepintas sepertinya kedua ayat tersebut saling betentangan padahal tidak, karena bisa dikompromikan, yaitu kewajiban berwasiat itu apabila meninggalkan harta warisan yang banyak dan maksimal senilai sepertiga dari hartanya untuk orang-orang yang tidak berhak mendapat warisannya. Sedangkan hartanya yang tidak termasuk dari yang diwasiatkan harus dibagi kepada ahli waris sesuai aturan hukum waris dalam syariat Islam.
 
c.       Tarjih
 
Yaitu bila ada dua dalil yang saling bertentangan maka ditentukan mana dalil yang lebih kuat (rajih) dan mana yang lebih lemah (marjuh).
Prinsip-prinsipnya :
 
1.       Al-Qur’an lebih kuat dari Hadits
2.       Hadits Mutawatir lebih kuat dari hadits Masyhur
3.       Hadits Masyhur lebih kuat dari hadits ahad
4.       Hadits sahih lebih kuat dari hasan lebih kuat dari dhaif.
5.       Hadits Mutafaq alaih (diriwayatkan Bukhari dan Muslim) lebih kuat dari Bukhari saja dan atau muslim saja.
6.       Hadits Marfu’ (disandarkan kepada Nabi) lebih kuat dari hadits mauquf (disandarkan hanya kepada Sahabat)
7.       Sanad yang tinggi lebih kuat dari sanad yang lebih rendah.
8.       Apabila berlawanan antara yang mengharamkan dengan yang memubahkan ditarjihkan yang mengharamkan (untuk kehati-hatian).
9.       Apabila berlawanan anatara yang menghalangi dengan yang menghendaki, didahulukan yang menghalangi.
10.   Mempelajari asbabun nuzul atau asbabul wurudnya.
 
(Baca kembali Ilmu Hadits, point Mukhtaliful Hadits)
 
d.       Nasakh
Apabila tidak dapat dikompromikan atau ditarjihkan, bila diketahui mana yang datang terdahulu dan mana yang datang terkemudian, maka dalil yang terkemudian menasakh yang terkemudian. 
 
1.       Nasakh Sharih, bila ada penyataan tegas menyatakan nasakh, seperti pada hadits Nabi SAW :
 
“Aku dahulu melarangmu dari menziarahi kubur, (maka sekarang) ziarahilah kubur karenaitu mengingatkan kamu kepada akhirat.”
 
2.       Nasakh Dlimmy, menetapkan hukum yang berlawanan dengan hukum sebelumnya.
 
(Baca kembali Ushul Tafsir point V)
 
 
D.      Qowaid Fiqiyah (Kaidah Fiqih)
Setiap yang mempelajari ushul fikih akan menjumpai kaidah fiqih yaitu kalimat singkat berupa kaidah umum yang dipetik dari Al-Qur’an dan Hadis yang bersesuaian dengan juz’iyyah (bagian-bagian) yang banyak yang dengannya dapat diterapkan hukumnya pada masalah furu’ (cabang).
Jadi Kaidah Fikih ini akan membantu menyimpulkan hukum fikih suatu masalah. ulama ushul fikih berkata :
“Apabila kaidah-kaidah fikih kokoh terhujam didada mudah dan lancarlah lidah menuturkan furu’ (hukum fikih)”
Kaidah Fikih Global :
“Mengambil maslahat dan menolak masfadat”
Kaidah Pokok, ada 5 (lima) yang kepadanya dapat dikembalikan hampir semua masalah furu’ yang banyak.
Kaidah Pokok ke-1 : “segala sesuatu bergantung kepada niat”
Dasarnya hadis nabi “Sesungguhnya segala amal hanyalah menurut niatnya dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah memperolah apa yang diniatkannya
Kaidah Pokok ke-2 : “yang yakin tidak dapat dihilangkan oleh yang masih ragu”
Dasarnya hadis nabi “Apabila seorang dari kamu mendapatkan sesuatu didalam perutnya, kemudian sangsi apakah telah keluar sesuatu dari perutnya ataukah belum, maka janganlah keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mendapat bau
Apabila seseorang dari kamu ragu ragu didalam sholatnya, tidak tahu sudah berapa rokaat yang telah dikerjakan apakah tiga rokaat atau empat rokaat, maka buanglah keragu-raguan itu dan berpeganglah kepada apa yang meyakini.
Kaidah Pokok ke-3 : “Dalam kesempitan ada kelapangan”
Dasarnya QS Al-Baqoroh :185 : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu.
QS Al-Haj :78 : “Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu kesukaran dalam agama” Hadis nabi “Agama itu mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah
Hadits nabi : “Mudahkanlah jangan dipersukar.
Kaidah Pokok ke-4 : “Kemudhorotan harus dihilangkan”
Dasarnya Firman Allah “Dan janganlah kamu sekalian berbuat kerusakan di muka bumi
dan ayat “Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan
kemudian hadis nabi “tidak boleh membuat kemudhorotan pada diri sendiri dan membuat kemudhorotan pada orang lain
Kaidah Pokok ke-5 : “Adat dapat dijadikan hukum”
Dasarnya ayat “Dan bergaullah dengan mereka (manusia) secara patut” dan hadis nabi “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula disisi Allah
Dari lima kaidah pokok diatas terdapat ratusan kaidah kaidah cabang yang lain, diantaranya (yang popluer dan sering digunakan) adalah :
1. Menolak masfadat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
2. Mudhorot khusus (kecil) harus ditempuh untuk menghindarkan mudhorot umum (besar).
3. Bila harus memilih antara dua mudhorot maka pilih yang paling kecil.
4. Bila untuk melaksanakan yang wajib memerlukan sarana, maka mengadakan sarana itu juga wajib.
5. Jalan yang menuju haram juga haram.
6. Kemudhorotan harus dihilangkan dan jalan yang menuju kearahnya harus ditutup.
7. Bila tidak bisa melaksanakan semuanya maka jangan ditinggalkan seluruhnya.
8. Hukum asal segala sesuatu mubah/boleh sampai ada dalil yang jelas melarangnya.
9. Hukum asal masalah ibadah makdoh haram sampai ada dalil/contoh yang menyuruhnya.
10. Apabila berkumpul dua perkara yang sejenis maka yang satu masuk kepada yang lain.
11. Hukum* dapat berubah menurut perubahan jaman. (* yang dimaksud disini hukum masalah furu’ (cabang) yang dzanni dan masalah-masalah muamalah-keduniaan bukan masalah ushul  dan atau yang qoth’i)
12. Hak keuntungan ada bersama resiko menanggung kerugian.
13. Menolak (preventif) lebih utama dari mengangkat (kuratif).
14. Yang lebih kuat meliputi yang lemah, bukan sebaliknya.
 
E.      Sumber Hukum Sekunder
 
3.       Ijma
 
Ijma adalah kesepakatan (konsensus) para mujtahid setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap suatu hukum syara’ yang bersifat praktis ‘amaly.
 
Dalil yang menjadi dasar Ijma’ :
 
Firman Allah dalam QS An Nisa’ [4] : 59
 
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu.”
 
“Taatilah Allah” merujuk kepada Al-Qur’an.
“Taatilah Rasul “ merujuk kepada sunnah (hadits)
“dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu” merujuk kepada Ijma’ (konsensus) Ulil-Amri.
Hadits Nabi :
 
Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula dalam pandangan Allah.”
Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.”
Ingatlah, barangsiapa yang ingin menempati surga, maka bergabunglah (ikutilah) jamaah, karena syaitan adalah bersama orang-orang yang menyendiri. Ia akan lebih juah dari dua orang, daripada dari pada dari pada seorang yang menyendiri.”
 
a.  Ijma’ Sahabat
 
Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut, bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat.
 
Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Mekkah. Ijma’ sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar inilah yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti oleh seluruh kaum muslimin.
 
b. Ijma’ Ulama Mujtahid
 
Para sahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah pada saat Khalifah Usman bin Affan dengan tujuan mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin. Pada masing-masing kota yang didiami, para sahabat besar mengajarkan agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabi’in dan tabi’it-tabi’in.
 
Masing-masing imam mujtahid tidak mengeluarkan pendapat yang sama sekali menyalahi pendapat ulama negerinya, agar tidak dianggap aneh. Lantaran Itu Imam Abu Hanifah menghargai Ijma’ ulama Kufah, begitu pula Imam Malik menghargai ijma’ ulama Madinah.
 
Tingkatan Ijma’ :
 
a.       Ijma’ Sharih, jika semua ulama menyatakan kesepakatannya.
 
b.       Ijma’ Sukuti, jika seorang mujtahid menyampaikan pendapatnya, kemudian pendapatnya tersebut diketahui oleh seluruh ulama yang hidup semasa dan tidak ada seorang ulama pun yang mengingkari pendapatnya, artinya ada juga yang mendiamkannya. Ijma’ sukuti ini masih diperdebatkan apakah dapat dijadikan hujjah, karena diamnya seseorang ulama belum tentu menyatakan kesepakatannya, bisa jadi sedang memikirkannya.
 
 
4.       Qaul Sahabi (Perkataan Sahabat Nabi)
 
Firman Allah dalam QS At-Taubah : 100 :
 
“Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.”
 
           Hadits Nabi :
 
            “Saya adalah kepercayaan sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.”
           
            Diantara metode ijtihad Imam Abu Hanifah adalah : “Bila ada konsensus pendapat dari sahabat maka saya ambil, bila ada perbedaan pendapat diantara para sahabat, maka saya pilih. Bila ada pendapat dari tabi’in maka saya teliti.”
 
5.  Qiyas
 
Qiyas adalah memberikan hukum yang sama kepada sesuatu yang mirip atau serupa dengan yang telah ada nash nya dalam Al-Qur’an atau Hadits.  Contohnya menyamakan hukum segala minuman yang memabukkan dengan hukum khamr (arak).
 
Dasar kehujjahan Qiyas :
 
a.  Firman Allah dalam QS An Nisa’ [4] : 59
 
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu. Maka jika kamu berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya.”
 
“Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” merujuk kepada Qiyas, maksudnya bandingkanlah (qiyas-kanlah) dengan yang dekat dan serupa dengan yang telah ada pada kitab Allah (Al-Qur’an) dan atau Sunnah Rasul-Nya (Hadits).
 
b.       Firman Allah dalam QS Al-Baqarah : 179 :
 
“Dan dalam qisash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu”.
Dalam ayat diatas tampak bahwa illat (sebab) disyariatkannya qishas adalah agar ada jaminan hidup bagi manusia.
 
c.       Firman Allah dalam QS Al-Maidah : 91 :
 
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Dari ayat diatas tampak bahwa illat (sebab) diharamkannya judi dan meminum khamr adalah karena menimbulkan permusuhan dan kebencian, juga karena menghalangi manusia dari mengingat Allah.
 
d. Hadits – Hadits Nabi :
 
1.       Dari Umar bin Khatab : “Hari ini aku telah melakukan perkara besar, yakni mencium istriku, sedang aku sedang berpuasa”. Lalu Rasulullah bersabda : ‘Bagaimana menurut pendapatmu andaikata kamu berkumur-kumur padahal kamu sedang berpuasa ?’. ‘Hal itutak mengapa’, jawabku. ‘Maka mengapa (kamu menanyakan) ?’ Jawab Rasulullah”. (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Riwayat diatas menunjukkan bahwa Rasulullah meng qiyaskan mencium istri ketika berpuasa dengan berkumur-kumur ketika berpuasa. Keduanya mengandung persamaan illat yaitu mendekati membatalkan tapi belum sampai pada tahap membatalkan.
 
2.       “Seorang wanita dari qabilah Juhainah menghadap Nabi, seraya ia berkata : “Ya Rasulullah, ibuku telah bernadzar untuk mengerjakan haji, akan tetapi ia tak sempat mengerjakan haji sampai ia meninggal dunia. Apakah saya berkewajiban mengerjakan haji untuknya ?. ‘Benar’, jawab Nabi. “kerjakan haji untuknya. Tahukah kamu andaikata ibumu mempunyai hutang, bukankah kamu yang paling patut melunasinya ? ‘Ya’, jawabnya. Rasulullah berkata : ‘Tunaikan hutang-hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi’ ”. (HR Bukhary dan Nasa’i).
Riwayat diatas menunjukkan Nabi meng qiyaskan nadzar kepada Allah yang belum dipenuhi dengan hutang kepada sesama manusia.
 
e. Surat Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al Asy’ari yang menjabat sebagai gubernur Basrah :
“Lihatlah banyak hal-hal yang serupa dan setara, maka qiyaskanlah hal-hal yang semacam itu”.
 
Rukun Qiyas ada 4 (empat) yaitu :
 
1.       Asal, yaitu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya pada nash Al-Qur’an dan hadits.
2.       Furu’, yaitu cabang yang hukumnya disamakan dengan hukum asal.
3.       Hukum, yaitu hukum yang sudah diketahui pada asal.
4.       Illat, yaitu sebab yang sama yang menyebabkan hukum asal dapat disamakan juga pada  hukum furu’.
 
Syarat-syarat qiyas :
 
a.       Hukum asal tidak dinasakh.
b.       Hukum asal jelas nashnya.
c.       Hukum asal dapat diterapkan pada qiyas.
d.       Hukum cabang tidak boleh mendahului hukum asal.
e.       Mempunyai illat yang sama.
f.         Hukum cabang sama dengan hukum asal.
g.       Ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum.
h.       Illat tidak boleh bertentangan atau menyalahi syara’.
 
Macam-macam Qiyas :
 
1.       Qiyas Aula / Awlawi / Qath’i
Yaitu qiyas hukum yang diberikan kepada asal lebih patut diberikan kepada cabang.
Contoh, Nabi bersabda :
“Kedua mata itu tali pengikat lubang dubur, maka apabila mata telah tidur terlepaslah tali”.
Kita pahamkan bahwa gila, pingsan, mabuk dan segala yang menghilangkan akal lebih patut membatalkan wudhu.  
 
2.       Qiyas Musawi
 
Yaitu mengqiyaskan sesuatu kepada suatu yang bersamaan kedua-duanya yang patut menerima hukum tersebut.
Contohnya dalam QS An-Nisa’ : 25 :
 
“Maka atas mereka (budak-budak wanita) separoh hukuman dari yang dikenakan atas wanita-wanita yang merdeka”.
Kita pahamkan bahwa menurut irama pembicaraan hukuman dera  budak laki-laki kita qiyaskan dengan hukum budak wanita yaitu separoh dari hukuman dera laki-laki yang merdeka.
 
3.       Qiyas Adna / Adwan
 
Yaitu meng-qiyas-kan sesuatu yang kurang patut menerima hukum yang diberikan kepada sesuatu yang memang patut menerima hukum itu.
 
Misalnya kita mengqiyaskan haramnya nabiz (rendaman lain dari anggur) kepada khamr (arak anggur) karena illatnya sama sama memabukkan.
 
4.       Qiyas Dalalah
 
Yaitu qiyas yang menunjuki kepada hukum, berdasar dalil illat atau mengumpulkan asal dengan cabang berdasar kepada dalil illat.
 
Misalnya mengqiyaskan ahrta anak kecil dalam soal wajib dizakati kepada harta orang dewasa atas dasar illatnya sama-sama harta yang berkembang.
 
5.       Qiyas Illah
 
Yaitu qiyas yang tegas illatnya yang mengumpulkan asal dengan cabang dan illat itulah yang menyebabkan hukum pada asal.
 
6.       Qiyas fi Ma’nal Ashli
 
Yaitu qiyas yang tidak tegas illatnya yang mengumpulkan asal dengan cabang.
Misalnya mengqiyaskan kadar hukuman dera buda laki-laki kepada budak wanita dengan illat sama-sama budak.
 
7.       Qiyas Syabah
 
Yaitu qiyas yang menjadi washaf (sebab illat) yang mengumpulkan antara cabang dengan asal hanyalah penyerupaan atau cabang yang pulang pergi dua asal, yaitu yang dapat diserupakan dengan dua asal, lalu dihubungkan dengan yang banyak persamaannya.
 
Misalnya, seorang budak ketika merusakkan sesuatu dalam membayar ganti rugi, berubah status antara sebagai manusia karena ia anak keturunan Adam dan binatang, karena ia dipandang sebagai harta yang dapat diperjual-belikan dan diwakafkan.
 
8.       Qiyas Jali
 
Qiyas yang illatnya baik dinashkan atau tidak, namun perbedaan pemisah antara asal dan furu’ diyakini tidak berbekas.
Misalnya, mengqiyaskan haramnya mencaci, memukul orang tua kepada keharaman mengucapkan ‘cis’, dengan illat sama-sama menyakitkan bagi keduanya.
 
9.       Qiyas Khafi
 
Qiyas yang illatnya dipetik dari hukum asal.
Misalnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat dengan benda tajam.
 
10.         Qiyas Sabri wattaqsim
 
Qiyas yang diketahui illatnya setelah dilakukan penelitian yang mendalam.
Misalnya, mengqiyaskan jagung kepada gandum dengan illat sama-sama makanan pokok yang mengenyangkan dan sama sama ditimbang.
 
11.         Qiyas Thardi
 
Qiyas yang dikumpulkan antara asal dengan cabang oleh suatu sebab yang adanya hukum beserta wujudnya sebab itu, bila sebab hilang maka hukumnya juga hilang.
 
12.         Qiyas Aksi
 
Tidak ada hukum bila tidak ada illat atau menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang sepertinya karena keduanya itu berlawanan dengan tentang illatnya.
Contohnya, hadits Nabi :
 
“Dan pada kemaluan seseorang kamu ada sedekah. Para Sahabat bertanya : ‘Apakah kami memuaskan syahwat dan memperoleh pahala ? Jawab Nabi : ‘Bagaimana pendapatmu jika dia meletakkan syahwatnya pada yang haram, adakah dia berdosa ?, demikianlah apabila ia meletakkan pada yang halal, ada pahala baginya”. (HR Muslim).
 
13.         Qiyas Ikhlati wal Munasabati
 
Qiyas yang menetapkan illat berdasarkan munasabah, yakni kemaslahatan memelihara dasar maksud.
 
a.       Qiyas Muatstsir
Qiyas yang illatnya mengumpulkan antara asal dengan cabang dinashkan dengan terang atau dengan isyarat  atau dengan
 ijma’.
 
Misalnya firman Allah QS An Nur : 27 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta ijin dan memberi salam kepada penghuninya”.
 
Sehubungan dengan ayat ini, maka Rasululah bersabda : “Ijin dilakukan semata-ata untuk kepentingan (keselamatan) mata”.
 
b.       Qiyas bekas sebab
 
Misalnya dibenarkan menjama’ shalat dimasa hujan. Tidak ada keterangan bahwa hujan itu menjadi sebab, akan tetapi ada
keterangan bahwa safar menjadi sebab bolehnya jama’. Maka dipahamkan bahwa sebab disini adalah hujan.
 
14.         Qiyas Mulaim
 
Qiyas yang jenis sebabnya memberi bekas pada jenis hukum.
Misalnya, wanita yang ber haid tidak perlu mengqadha shalatnya, karena menimbulkan kesukaran. Kesukaran ini tidak ada keterangannya dari nash. Akan tetapi ada keterangan dari syara’ bahwa kesukaran itu meringankan hukum.
 
15.         Qiyas Munasib Gharib
 
Qiyas yang dibina atas illat yang tidak tegas syara’ membolehkan atau menolaknya.
Misalnya, wanita yang ditalak tiga saat suami menjelang mati dapat menerima warisan karena kita lawan maksudnya dengan mengqiyaskan kepada pembunuhan agar cepat mendapat warisan, maka si pembunuh tidak mendapat warisan. 
 

F.      Sumber Hukum Tersier (digunakan untuk masalah juz’iyah (parsial), furu’iyah (cabang) yang jauh).

 
6.  Istihsan
      yaitu : keluar dari nash karena sebab yang lebih kuat, contoh : menurut qiyas sumur yang kena najis harus disiram air, tapi hal itu tidak memungkinkan maka pen suciannya dengan menimba air sumur
 
7.  Mashlahah mursalah
Yaitu keluar dari Qiyas kulli karena pertimbangan memelihara hukum syara’ dengan jalan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh : dibolehkan memenjara atau meng intimidasi terdakwa untuk memperoleh pengakuannya.
 
8.  Istihshab
      Yaitu mengekalkan hukum yang telah ada, tidak bisa berubah karena sesuatu yang masih ragu., contoh : seseorang yang pada mulanya punya wudhu kemudian ragu ragu apakah dia telah batal apa belum, maka hukumnya dia dianggap masih punya wudhu.
 
9.  Istidlal
      Yaitu pertalian antara dua hukum tanpa menentukan illat (persamaan penyebabnya), contoh : seseorang sholat dengan memenuhi syarat dan rukunnya, tapi kemudian diketahui dia tidak punya wudhu, maka karena dia tidak punya wudhu sholatnya juga tidak syah.
 
10.  Sadudz Dzariah
      Yaitu mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kemudhorotan atau menyumbat jalan yang menuju kemudhorotan. Contoh : Zina itu haram, maka melihat aurat wanita, berduaan dengan lawan jenis bukan mahram ditempat sepi, bacaan porno itu juga haram karena semua itu jalan menuju zina
 
11.  Urf
      yaitu kebiasaan yang tetap pada jiwa manusia diterima oleh akal dan tidak menyalahi syara’, contoh = sudah menjadi urf (kebiasaan) bahwa harga bahan bangunan adalah sudah termasuk ongkos kirim, bila ada penjual ketika mengirimkan bahan bangunan ke tempat pembeli masih menagih ongkos kirim, maka hakim dapat menolak gugatan penjual berdasarkan Urf.
 
 12. Adah
      yaitu sesuatu yang dikehendaki manusia pada umumnya dan berlaku terus menerus
 
 13. Ta’amul
      yaitu adat-istiadat kebiasaan dalam pergaulan mumalah manusia
 
 14. Bara’ah Ashliyah
      yaitu : bebas dari hukum yang memberatkan
 
 15. Istiqra’
      yaitu memeriksa seteliti mungkin berbagai juziyah supaya dapat dihukumkan dengannya, contoh = seluruh sholat fardhu nabi tidak pernah dilakukan diatas kendaraan, suatu ketika rosul pernah sholat duha diatas kendaraan, maka dipahami bahwa sholat duha itu hukumnya sunnah.
 
 16. At-Taharri
      yaitu mempergunakan segala kemampuan akal untuk mencapai ketaatan
 
 17. Ar Ruju’u ilal manfa’ati wal madharrah
      yaitu menetapkan hukum berdasarkan manfaat dan mudhorot
 
 18. Al Qaulu bin nushush wal ijmaa’I fil ‘ibadati wal muqaddarati wal qaulu bi ‘itibaaril     mashalih fil mu’aamalati wabaqil ahkami
yaitu menetapkan hukum dengan nash dan ijma thd soal yg pokok dan berdasarkan kemaslahatan pada urusan cabang, contoh = para sahabat tidak menentang sitem Monarki Muawiyah krn takut terjadi perpecahan kaum muslimin
 
 19. Taghyirul Ahkam bi taghaiyuril ahwali wal azman
 
         Yaitu berubahnya hukum (masalah furu’, muamalah, duniawiyah) karena berubahnya keadaan dan jaman.
         Yang mula-mula dan menjadi panutan dalam masalah ini adalah Khalifah Umar bin Khattab yang memerintahkan sholat Tarawih berjama’ah dibawah satu imam dengan pertimbangan lebih teratur dan tertib, tidak memberi zakat kepada muallaf (orang yang baru masuk Islam) dengan pertimbangan Islam sudah kuat, tidak membagikan tanah daerah taklukan kepada prajurit yang menaklukkan demi kepentingan kemaslahatan generasi yang kemudian, tidak memotong tangan pencuri pada saat paceklik dan kelaparan dengan pertimbangan keadaan kesulitan ekonomi.
 
 20. Al akhdzu bil akhaffi (al akhdzu biaqalli) maa qila
      yaitu berubahnya hukum karena berubahnya masa dan keadaan, contoh = Umar tidak memberikan zakat kepada para Muallaf karena Islam sudah kuat, bila mereka murtad maka dibunuh
 
 21. Al Ishmah
      yaitu menjadikan hujjah perkataan orang yang mendapat hak menetapkan hukum syara, contoh = Rosul memberikan hak kepada Saad Bin Muaz untuk menentukan hukuman bagi pengkhianatan Bani Quraizah.
 
 22. Syar’u man qablana
      yaitu : hukum syariat orang sebelum kita, apabila disebutkan dalam nash maka juga menjadi syariat kita.
 
 23. Al ‘amalu bidhadhahir awil adhar
      yaitu beramal dengan prioritas memegangi nash yang lahir
 
 24. Al akhdzu bil ihtiyath
      yaitu memegangi mana yang lebih kuat dari dua dalil
 
 25. Al Qur’ah
      yaitu menetapkan hukum berdasarkan undian, untuk mencegah saling berbantah-bantahan
 
 26. Al ‘amalu bil ashli
      yaitu mengamalkan dalil yang lebih rajih (kuat).
 
 27. Ma’qulun nash
yaitu mengamalkan dari apa yang dipahami dari nash, bila tidak dapat ditafsirkan secara tekstual maka dibawa ke makna majasi.
 
 28. Syahadatul qalbi
      yaitu dengan memperhatikan suara hati nurani, dasarnya hadis nabi : “mintalah fatwa kepada hatimu”
 
 29. Tahkimul hal
   yaitu menyerahkan keputusan kepada keadaan sekarang yang sedang berlaku
 
 30. ‘Umumul balwa
      yaitu membolehkan sesuatu yang sulit melepaskan diri atau selalu terjadi
 
 31. Al ‘amalu bi aqawasy syabahaini
      yaitu memegangi mana yang lebih kuat kemiripannya, contoh menentukan orang tua anak dengan melihat kemiripannya
 
 32. Dalalatul iqtiran
      yaitu menyamakan hukum karena bergandengan dengan yang lain, contoh = imam malik tidak mewajibkan zakat pada kuda karena ada ayat “dan kuda dan bighal dan keledai”
 
 33. Dalalatul ilhami
      yaitu sesuatu yang diperoleh dari ilham, disyaratkan pada orang yang taqwa dan soleh
dasarnya hadis nabi “berhati hatilah dengan firasat orang mukmin karena mereka melihat dengan cahaya Allah”
 
 34. Ru’yan nabi
  yaitu berpegang kepada apa yang dikatakan nabi dalam mimpi, dasarnya hadis nabi :  “mimpi seorang muslim itu 1/46 kenabian”
 
 35. Al akhdzu bi aisari maa qilaa
      yaitu mengambil mana yang paling mudah dari dua pendapat
 
 
 36. Al akhdzu bi aktsari maa qilaa
      yaitu mengambil jumlah yang lebih banyak dari jumlah yang berbeda beda
 
 37. Faqdud dalil ba’dal fihshi
      yaitu menetapkan tidak ada hukum atas sesuatu lantaran tidak diperoleh dalil yang mewujudkansesuatu hukum sesudah dilaksanakan pembahasan yang luas.
Next

0 komentar:

Posting Komentar

Korwil PDI Perjuangan dengan rendah hati mengundang siapa saja untuk menyajikan buah pikirannya dalam web ini. Silakan kirim sajian anda ke: korwilpdipksa@gmail.com