Selasa, 22 April 2014

Korupsi e-KTP, Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka


Pejabat Kemendagri jadi tersangka korupsi e-KTP

Sugiharto, PPK proyek e-KTP jadi tersangka korupsi.
Selasa, 22 April 2014, 16:10  Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka, Selasa 22 April 2013.

Sugiharto menjadi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP). Pengadaan proyek tersebut menggunakan anggaran Kemendagri tahun 2011-2012.

"Dari hasil gelar perkara dan keterangan sejumlah pihak, ditetapkan S selaku pejabat pembuat komitmen di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," kata juru bicara KPK Johan Budi.

Pada gelar perkara kasus itu, kata Johan, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalam pelaksanaan pengadaan e-KTP.

Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. 

Dugaan korupsi pengadaan e-KTP pernah diungkap mantan Bendaharan Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan laporan terkait dugaan 12 proyek besar yang dimainkan oleh sejumlah pejabat negara dan anggota DPR. Salah satunya adalah proyek e-KTP.

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games itu menyatakan ada konspirasi di balik tender pengadaan e-KTP. Dia menilai telah terjadi mark up proyek senilai Rp5,9 triliun yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2012. Baca selengkapnya Korupsi e-KTP versi Nazaruddin. (ita)

© VIVA.co.id


Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)