Selasa, 22 April 2014

Nilai Proyek e-KTP yang Terindikasi Korupsi Rp6 Triliun


KPK menetapkan pejabat Kemendagri sebagai tersangka korupsi e-KTP

KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP sebagai tersangka

Selasa, 22 April 2014, 17:32 Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek
pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP. Nilai proyek e-KTP ini mencapai Rp6 triliun.

Dari hasil penyelidikan, KPK kemudian menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka. Dia diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengadaan proyek E-KTP tersebut menggunakan anggaran tahun
2011-2012. "Pagu anggaran pengadaan paket penerapan E-KTP tahun anggaran 2011-2012 adalah Rp6 triliun," kata Johan, Selasa 22 April 2014.

Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai total kerugian yang dialami negara akibat
tindak pidana korusi ini.

Lebih lanjut Johan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Johan juga tidak membantah bahwa selain laporan itu, informasi didapat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin yang pernah menyinggung soal proyek E-KTP.

"Pengaduan masyarakat itu kalau tidak salah tahun 2012. Salah satu informasi bisa jadi didapat dari
Muhammad Nazarudin," jelasnya.

Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dari proyek tersebut sehingga merugikan keuangan negara. (ita)

© VIVA.co.id


Logo PDI Perjuangan (Logo PDI-P)