Rabu, 19 Maret 2014

Membaca Al Fatihah Dalam Sealat (1)

Fiqih Muamalah Dan

Sudah kitd ketahui Bersama bahwa Al Fatihah adalah surat Yang agung Yang dibaca terkait masih berlangsung Dalam, shalatnya Muslim. PADA Artikel Kali Suami Akan dibahas bagaimana Hukum membaca Al Fatihah Dalam, shalat Dan tata caranya.

Hukum Membaca Al Fatihah
Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah rukun shalat termasuk. Regular tidak sah shalat Tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

"Regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab" (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

didukung juga sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

كل صلاة لا يقرأ فيها بأم الكتاب, فهي خداج, فهي خداج

"Yang terkait masih berlangsung shalat di dalamnya regular tidak dibaca Faatihatul Kitaab, Maka besarbesaran Cacat, Maka AGLOCO Cacat" (HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani Dalam, Shahih Ibni Majah).

Jadi, membaca Al Fatihah adalah rukun shalat Dan INILAH Yang BENAR insya Allah.
Adapun Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa membaca Al Fatihah ITU Bukan rukun shalat, regular tidak Wajib membacanya. Beliau berdalil Artikel Baru ayat:

فاقرءوا ما تيسر من القرآن

"Maka bacalah ayat-ayat Yang Siaran dan hiburan Bahasa Dari Al Qur'an" (QS. Al Muzammil: 20)
Jawabannya, kata فاقرءو (bacalah) di Sini adalah lafadz muthlaq, sedangkan terdapat qayd-nya Dalam, hadits-hadits Nabi Yang sudah disebutkan bahwa di sana dinyatakan Bacaan Al Qur'an Yang Wajib di Baka Dalam, shalat adalah Al Fatihah. Sesuai kaidah ushul fiqh, yajibu taqyidul muthlaq muqayyad bil, Wajib membawa makna lafadz Yang muthlaq kepada Yang muqayyad.

Al Fatihah Wajib di Baka PADA terkait masih berlangsung raka'at. Berdasarkan penjelasan Abu Hurairah radhiallahu'anhu berikut:

في كل صلاة قراءة, فما أسمعنا النبي صلى الله عليه وسلم أسمعناكم, وما أخفى منا أخفيناه منكم, ومن قرأ بأم الكتاب فقد أجزأت عنه, ومن زاد فهو أفضل

"Dalam, terkait masih berlangsung raka'at ADA Bacaan (Al Fatihah). Bacaan Yang diperdengarkan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam kepada Kami, Kami telah perdengarkan kepada Kalian. Bacaan Yang Rasulullah lirihkan telah Kami contohkan kepada Kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa membaca Ummul Kitab Yang (Al Fatihah) Maka ITU mencukupinya. Barangsiapa Yang menambah Bacaan berbaring, ITU lebih Afdhal "(HR. Muslim 396)

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: "membaca Al Fatihah adalah rukun di rakaat terkait masih berlangsung, Dan telah shahih Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam Bahasa Dari bahwa beliau membacanya di raka'at terkait masih berlangsung" (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127).

Hukum Membaca Al Fatihah * Bagi makmum
Status Apakah Rukun Dan Hukum Wajib membaca Al Fatihah ITU berlaku untuk * Semua orangutan Yang shalat? Para ulama Sepakat wajibnya membaca Al Fatihah * Bagi imam Dan orangutan Yang shalat sendirian (munfarid). Namun * Bagi makmum, hukumnya di perselisihkan Diposkan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dalam, Majmu 'Fatawa war Rasail (13/119) mengatakan: "para ulama berbeda Pendapat mengenai Hukum membaca Al Fatihah menjadi beberapa Pendapat:
  1. Pendapat PERTAMA: Al Fatihah regular tidak Wajib BAIK * Bagi imam, maupun makmum, ataupun munfarid. BAIK shalat sirriyyah1 maupun jahriyyah2. Yang Wajib adalah membaca Al Qur'an Yang Siaran dan hiburan dibaca. Yang berpendapat demikian berdalil Artikel Baru ayat (Yang artinya) "Maka bacalah ayat-ayat Yang Siaran dan hiburan Bahasa Dari Al Qur'an" (QS. Al Muzammil: 20) Dan juga sabda Nabi Shallallahu'alaihi Artikel Baru Wasallam kepada seseorang: 'bacalah Apa Yang Siaran dan hiburan Bagimu Bahasa Dari Al Qur'an '"(HR. Al Bukhari 757, Muslim 397).
  2. Pendapat kedua: membaca Al Fatihah adalah rukun * Bagi imam, makmum, maupun munfarid. BAIK shalat sirriyah maupun jahriyyah. Juga * Bagi orangutan Yang Ikut shalat jama'ah sejak Overdue.
  3. Pendapat SIBOR: membaca Al Fatihah ITU rukun * Bagi imam Dan munfarid, namun regular tidak * Bagi Wajib makmum secara Mutlak, BAIK Dalam, shalat sirriyyah maupun jahriyyah.
  4. Pendapat keempat: membaca Al Fatihah adalah rukun * Bagi imam Dan munfarid Dalam, shalat sirriyyah Dan jahriyyah. Namun rukun * Bagi makmum shalat sirriyyah Dalam, Saja, jahriyyah regular tidak. "[Selesai nukilan]
Ada beberapa Pendapat LAIN Dalam, masalah Suami, namun khilafiyah Dalam, masalah inisial berporos PADA 3 Hal:

PERTAMA: Adanya perintah untuk membaca Al Fatihah Serta penafian shalat jika regular tidak membacanya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, "membaca Al Fatihah adalah rukun * Bagi * Semua orangutan Yang shalat, regular tidak ADA seorangpun Yang dikecualikan, kecuali makmum masbuq Yang mendapati imam sudah ruku ', atau mendapat imam Masih berdiri namun sudah regular tidak Sempat membaca Al Fatihah imam Bersama . Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

"Regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab"
sabda beliau 'regular tidak ADA shalat' merupakan penafian. Asal penafian adalah menafikan wujud (keberadaan), jika regular tidak mungkin dimaknai penafian wujud Maka maknanya penafian keabsahan. Dan penafian keabsahan ITU artinya penafian wujud secara syar'i. Jika regular tidak mungkin dimaknai penafian keabsahan Maka maknya penafian kesempurnaan. Alt Inilah tingkatan penafian "(Syarhul Mumthi, 3/296).

Syaikh Al Utsaimin melanjutkan, "sabda Nabi 'regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab' jika kitd terapkan PADA Tiga JENIS Tadi penafian, Maka kitd dapati ADA orangutan Yang shalat Tanpa membaca Al Fatihah. Sehingga regular tidak mungkin maksudnya penafian wujud (keberadaan). Sehingga jika ADA orangutan Yang shalat Tanpa membaca Al Fatihah, Maka shalatnya regular tidak sah, KARENA tingkatan penafian Yang kedua adalah penafian keabsahan, sehingga regular tidak sah shalatnya, Dan hadits Suami Umum, regular tidak dikecualikan Diposkan oleh apapun. Maka PADA asalnya, nash Yang Umum Tetap PADA keumumannya. Regular tidak Bisa dikhususkan kecuali Artikel Baru dalil syar'i, yaitu nash berbaring, ijma, atau qiyas Yang shahih. Dan regular tidak ditemukan Satu Bahasa Dari 3 Macam dalil Suami Yang mengkhususkan keumuman hadits 'regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab' "(Syarhul Mumthi, 3/297).
Kedua: Adanya perintah untuk diam ketika mendengarkan Bacaan Al Qur'an
Diantaranya firman Allah Ta'ala:

وإذا قرىء القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون

"Dan apabila dibacakan Al Qur'an, Maka dengarkanlah BAIK-BAIK, Dan diamlah agar KAMU mendapat rahmat" (QS. Al A'raf: 204).

Imam Ahmad mengomentari ayat Suami, beliau berkata: "para ulama ijma bahwa perintah Yang ADA Dalam, inisial maksudnya di Dalam, shalat" (Syarhul Mumthi, 3/297).

Juga sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, Dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu'anhu:

إنما جعل الإمام ليؤتم به, فلا تختلفوا عليه, فإذا كبر فكبروا, وإذا قرأ فأنصتوا

"Sesungguhnya dijadikan seorang imam shalat Dalam, adalah untuk diikuti, Maka JANGAN menyelisihinya. Jika besarbesaran bertakbir, bertakbirlah Maka, jika besarbesaran membaca ayat, Maka diamlah "(HR. An Nasa-i 981, dishahihkan Al Albani Dalam, Shahih Sunan An Nasa-i, ashl hadits Suami terdapat Dalam, Shahihain)

Atas Transaksi وإذا قرأ فأنصتوا (jika besarbesaran membaca ayat, Maka diamlah), diperselisihkan ulama Diposkan oleh para. Sebagian ulama mengatakan inisial adalah Atas Transaksi Yang syadz, Abu Daud berkata: "Atas Transaksi inisial 'jika besarbesaran membaca ayat, Maka diamlah' adalah Atas Transaksi Yang regular tidak Mahfuzh, Yang Masih wahm (samar) * Bagi SAYA adalah Abu Khalid". Sebagian ulama mengatakan Atas Transaksi nihil adalah Atas Transaksi Yang tsabit (shahih). Yang rajih, Atas Transaksi nihil tsabit, KARENA
  • Abu Khalid perawi hadits nihil adalah Sulaiman bin Hayyan Al Ja'fari, besarbesaran statusnya shaduq. Abu Hatim berkata: "shaduq besarbesaran", Ibnu Hajar berkata "shaduq yukhthi '".
  • Atas Transaksi nihil memiliki jalan berbaring Bahasa Dari Abu Musa Al Asy'ari Radhiallahu'anhu Yang menguatkannya.
  • Atas Transaksi PADA matan Bisa menjadi syadz jika matannya menyelisihi periwayatan berbaring Yang lebih BANYAK Dan lebih tsiqah. Adapun Atas Transaksi nihil regular tidak mengandung penyelisihan atau pertentangan terhadap periwayatan berbaring Yang lebih tsiqah.
Sehingga MENURUT dalil-dalil Suami, sebagian ulama mengatakan bahwa makmum Wajib diam mendengarkan imam membaca Al Fatihah Dan ayat Al Qur'an.

SIBOR: Dalam, shalat sirriyyah makmum membaca Al Fatihah Wajib
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, "Dalam, adapun shalat sirriyyah, para sahabat telah menetapkan bahwa mereka Biasa membaca Al Qur'an ketika ITU. Jabir radhiallahu'anhu berkata:

كنا نقرأ في الظهر والعصر خلف الإمام في الركعتين الأوليين بفاتحة الكتاب وسورة وفي الأخريين بفاتحة الكتاب

"Kami Biasa membaca ayat Al Qur'an Dalam, shalat Zhuhur Dan ashar di Belakang imam di doa rakaat PERTAMA Bersama Artikel Baru Al Fatihah, Dan di doa ayat terakhir Al Fatihah membaca Biasa (Saja)" (HR. Ibnu Majah Artikel Baru sanad shahih Dan Dalam, terdapat Al Irwa '(506)) "(Ikhtiyarat Fiqhiyyah Al Imam Albani, 120).

Sehingga Dalam, shalat sirriyyah makmum Tetap Wajib membaca Al Fatihah secara lirih Dan Dalam, Hal inisial masuk Dalam, keumuman hadits:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

"Regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membaca Faatihatul Kitaab" (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Tarjih Pendapat
Syaikh Al Albani memaparkan masalah Suami Artikel Baru penjelasan Yang Bagus. Beliau mengatakan, "awalnya, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam membolehkan makmum untuk membaca Al Fatihah di Belakang Imam Dalam, shalat jahriyyah. Suatu ketika mereka shalat subuh SAAT, para sahabat membaca ayat Al Qur'an Dalam, shalat hingga mereka merasa kesulitan. Ketika selesai shalat subuh Nabi bersabda:

لعلكم تقرؤون خلف إمامكم, قلنا: نعم يا رسول الله, قال: فلا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها

"Kalian mungkin diantara ADA Yang membaca Al Qu'ran dibelakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: iya, Saya Wahai Rasulullah. Nabi bersabda: JANGAN Kau lakukan Hal ITU, kecuali Al Fatihah. KARENA regular tidak ADA shalat * Bagi orangutan Yang regular tidak membacanya "(HR. Al Bukhari Dalam, Juz-nya, Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi Diposkan oleh dihasankan Pada Dan Ad Daruquthni)

Namun kemudian Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang mereka membaca ayat Al Qur'an * Semua Dalam, shalat jahriyyah. Hal inisial sebagaimana suatu ketika mereka selesai mengerjakan shalat jahriyyah (Dalam, suatu riwayat disebutkan ITU adalah shalat shubuh), Nabi bersabda:

هل قرأ معي منكم أحد آنفا? فقال رجل: نعم أنا يا رسول الله. قال: إني أقول: ما لي أنازع? قال أبو هريرة: فانتهى الناس عن القراءة مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما جهر فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم بالقراءة حين سمعوا ذلك من رسول الله صلى الله عليه وسلم, وقرؤوا في أنفسهم سرا فيما لم يجهر فيه الإمام

"Apakah diantara Kalian ADA Yang membaca Al Qur'an bersamaku Dalam, shalat barusan? Seorang sahabat berkata: iya, Saya Wahai Rasulullah. Nabi bersabda: SAYA bertanya kepadamu, mengapa bacaanku diselingi "?

Lalu Abu Hurairah mengatakan: "semenjak ITU orangutan orangutan berhenti membaca Al Qur'an Bersama Nabi Shallallahu'alahi Wasallam Dalam, shalat beliau Shallallahu'alaihi Wasallam Yang bacaannya mengeraskan, yaitu ketika para makmum mendengarkan Bacaan Bahasa Dari Nabi nihil. Dan mereka juga membaca secara sirr (samar) PADA shalat imam Yang regular tidak mengeraskan bacaannya "" (HR Malik, Al Humaidi, Al Bukhari Dalam, Juz-nya, Abu Daud, Ahmad, Dan Al Mahamili, dihasankan Diposkan oleh At Tirmidzi dishahihkan Dan Diposkan oleh Abu Hatim Ar Razi Dan Ibnu Hibban Dan Ibnul Qayyim)
Beliau Shallallahu'alahi Wasallam menjadikan SIKAP diam mendengarkan Bacaan imam sebagai bentuk i'timam Yang Sempurna terhadap imam. Beliau Shallallahu'alahi Wasallam bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به, فلا تختلفوا عليه, فإذا كبر فكبروا, وإذا قرأ فأنصتوا

"Sesungguhnya dijadikan seorang imam shalat Dalam, adalah untuk diikuti, Maka JANGAN menyelisihinya. Jika besarbesaran bertakbir, bertakbirlah Maka, jika besarbesaran membaca ayat, Maka diamlah "(HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Muslim, Abu 'Awanah, Ar Ruyani Dalam, Musnad-nya)

Sebagaimana Nabi Shallallahu'alahi Wasallam juga menganggap istima '(mendengarkan imam Bacaan) ITU sudah mencukupi Tanpa Perlu membaca. Sebagaimana sabdanya:

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

"Barangsiapa Yang memiliki imam, Maka Bacaan imam ITU adalah Bacaan baginya" (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni, Ibnu Majah, Ath Thahawi, Ahmad, Dari jalan Yang BANYAK secara Musnad maupun mursal. Ibnu Taimiyah menganggap hadits Suami KUAT Dalam, kitab Al Furu 'Karya Ibnu' Abdil Hadi, Dan hadits Suami dishahihkan sebagian jalannya Diposkan oleh Al Bushiri) "

(Selesai nukilan perkataan Al Albani, dinukil Bahasa Dari Ikhtiyarat Fiqhiyyah Al Imam Albani, 119-120).
Maka, Pendapat Ke Empat adalah Yang nampaknya lebih KUAT. Membaca Al Fatihah adalah rukun * Bagi imam Dan munfarid Dalam, shalat sirriyyah Dan jahriyyah, namun rukun * Bagi makmum shalat sirriyyah Dalam, Saja, jahriyyah regular tidak. Dalam, shalat jahriyyah, makmum CUKUP diam mendengarkan Bacaan imam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Dalam, masalah apakah makmum membaca Bacaan shalat (ketika imam Tanggal Gabung membaca secara jahr), Pendapat Yang memucat pertengahan Adalah: jika makmum mendengar imam Tanggal Gabung membaca (secara jahr), Maka besarbesaran Wajib mendengarkan Dan diam. Makmum membaca Al Fatihah regular tidak ataupun Bacaan berbaring. Jika makmum regular tidak mendengarkan imam membaca (KARENA dibaca secara sirr), Maka besarbesaran Wajib membaca Al Fatihah Dan Bacaan Atas Transaksi TOTAL. Alt Inilah Pendapat jumhur salaf Dan khalaf. Suami juga merupakan Pendapat Imam Malik Dan murid-muridnya, Imam Ahmad bin Hambal Dan mayoritas muridnya, juga salat Satu Pendapat Imam Asy Syafi'i bahasa Dari Yang dikuatkan Diposkan oleh sebagian Muhaqqiq Bahasa Dari Kalangan murid-murid beliau, juga Pendapat Muhammad bin Al Hasan Serta murid- murid Imam Abu Hanifah Yang TOTAL "(Majmu 'Fatawa, 18/20).

Namun Perlu Kami tekankan bahwa inisial adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah Yang seharusnya kitd mengormati Pendapat Yang menyatakan bahwa makmum Tetap Wajib membaca Al Fatihah Dalam, * Semua shalat. Adapun Pendapat Yang menyatakan bahwa membaca Al Fatihah hukumnya Wajib regular tidak sama Sekali secara Mutlak atau bahkan makruh * Bagi makmum, Maka Suami Pendapat Yang bertentangan Artikel Baru BANYAK dalil Yang ADA, sehingga regular tidak Bisa kitd Toleransi.
  1. Shalat Yang bacaannya dilirihkan, yaitu shalat Zhuhur Dan ashar
  2. Shalat Yang bacaannya dikeraskan, yaitu shalat shubuh, maghrib Dan isya
Dikutip Bahasa Dari Artikel Blog Muslim.Or.Id